Tahap Pengharaman Khamr (Miras) di Masa Nabi
Khamr/minuman keras/miras secara etimologi (bahasa) ialah segala sesuatu yang menutupi akal pikiran [1]. Sedangkan secara terminologi (istilah) khamr ialah segala sesuatu yang memabukkan, sedikit maupun banyak, baik itu terbuat dari anggur, kurma, tepung, gandum atau yang lainnya. [2] Minum khamr/miras hukumnya haram, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman di dalam Al Qur’an, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا …