Surga Di Ujung Bakti, Jangan Sampai Kehilangan

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

رَغِمَ أَنْفُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلْ الْجَنَّةَ

“Dia celaka! Dia celaka! Dia celaka!” Lalu beliau ditanya: “Siapakah yang celaka wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Barang Siapa yang mendapati kedua orang tuanya (dalam usia lanjut), atau salah satu dari keduanya, tetapi dia tidak berusaha masuk surga (dengan berbakti sebaik-baiknya kepadanya).” (HR. Muslim)

Penjelasan Hadis

1. Kebahasaan (Lughawi)

رَغِمَ أَنْفُ

Frasa ini secara literal berarti: “Hidungnya bersujud ke tanah”, atau: “Hidungnya berdebu”. Dalam konteks Bahasa Arab Klasik, ungkapan ini adalah idiom untuk menunjukkan kehinaan, kerugian besar, atau keadaan yang sangat tercela. Penggunaan frasa ini memberikan efek emosional yang kuat untuk menggambarkan nasib buruk seseorang yang tidak memanfaatkan peluang besar berbakti kepada orang tuanya.

ثُمَّ –  ثُمَّ

Tsumma artinya “kemudian”. Pengulangan kata “ثُمَّ” dalam Bahasa Arab menunjukkan penekanan bertingkat (ta’kid). Dengan mengulang tiga kali. Rasulullah sallallahu a’laihi wasalam ingin menunjukkan betapa besar ancaman atau kehinaan bagi mereka yang menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Pengulangan ini juga berfungsi untuk menarik perhatian pendengar agar merenungkan pentingnya berbakti kepada orang tua.

مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ

Kata kerja أَدْرَكَ berarti: “Menemukan, mendapatkan atau membersamai sampai“, sedangkanأَبَوَيْهِ  artinya: “Kedua orang tuanya”. Frasa ini menggambarkan bahwa seseorang yang masih memiliki orang tua dalam usia lanjut, berarti memiliki peluang emas untuk mengumpulkan pahala besar melalui bakti kepada mereka. Kata “عِنْدَ الْكِبَرِ” artinya: “Pada usia lanjut”, menekankan keadaan orang tua yang rentan dan membutuhkan perhatian lebih, sehingga peluang berbakti menjadi lebih jelas.

فَلَمْ يَدْخُلْ الْجَنَّةَ

Artinya: “(Namun) belum masuk surga”. Struktur kalimat ini adalah bentuk penegasan negatif. Rasulullah shallallahu a’laihi wasalam menggunakan bentuk ini untuk menunjukkan akibat buruk bagi seseorang yang gagal memanfaatkan kesempatan emas tersebut, yaitu tidak masuk surga.

2. Retorika dan Keindahan Bahasa

Isti’arah (peminjaman bahasa) dari frasa رَغِمَ أَنْفُ adalah metafora yang menggambarkan kehinaan seseorang yang menyia-nyiakan kesempatan besar. Ungkapan ini menciptakan gambaran visual yang kuat dalam benak pendengar, menegaskan pentingnya amal bakti kepada orang tua.

Taukid (Penekanan) Penekanan dalam hadis ini dilakukan melalui:

🔗 Pengulangan frasa رَغِمَ أَنْفُ tiga kali untuk menguatkan peringatan, yaitu kerugian besar.
🔗 Pemilihan kata seperti فَلَمْ يَدْخُلْ الْجَنَّةَ langsung menegaskan akibat fatal dari kelalaian tersebut, yaitu tidak masuk surga.
🔗 Tashwir (Ilustrasi), hadis ini menggambarkan situasi secara emosional. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam memvisualisasikan kehinaan seseorang yang tidak memanfaatkan peluang besar berbakti kepada orang tua, sehingga audiens dapat merasakan urgensi pesan ini.
🔗 Tanbih (Peringatan), penggunaan kata ثُمَّ berfungsi seperti nada lonceng peringatan yang terus-menerus mengingatkan pendengar. Ini menanamkan rasa takut kepada siapa saja yang mungkin tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.

Hikmah Struktur & Gaya Bahasa

Melalui struktur bahasa dan gaya balaghahnya (sastra bahasanya), hadis ini sangat efektif untuk:

1. Membangkitkan kesadaran: Pendengar merasa tergerak untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan besar berbakti kepada orang tua.
2. Menguatkan urgensi: Gaya bahasa yang penuh penekanan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya berbakti.
3. Menyentuh hati: Visualisasi kehinaan membuat pendengar merasa takut akan akibat buruk, mendorong mereka untuk bertindak.

Hadis ini menunjukkan kebijaksanaan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam dalam menyampaikan pesan penting menggunakan ungkapan yang kuat, emosional, dan mudah diingat.

Diterjemahkan dan diringkas di Singosari, Malang, Jawa timur, Indonesia, Rabu 3 Jumadal Akhir 1445 H (4 Desember 2024 M)

Oleh: Ery Santika Adirasa, S.ST, M.Ag.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *