Arti Etimologi Hudud
Kata hudud (الحدود) adalah kata jama’ dari kata had (الحد) yang berarti “melarang” atau “batasan”, bisa juga diartikan dengan “batas dari dua hal” atau “yang membedakan antara yang satu dan yang lain”. [1]
Arti Terminologi Hudud
Dalam kitab At Ta’rifat hudud berarti:
عقوبة مقدرة وجبت حقًا لله تعالى
“Hukuman terukur yang diwajibkan, (dan merupakan) hak Allah ta’ala”. [2]
Maka tidak termasuk kategori hudud hukuman yang tidak terukur, yaitu:
- At ta’zir (التعزير), atau hukuman yang ditentukan oleh kebijakan pihak berwenang/hakim.
- Al qisas (القصاص), karena merupakan hukuman untuk perkara hak sesama manusia, bukan hak Allah.
Hudud ada enam, yaitu had untuk:
- Hukuman zina.
- Hukuman minum miras (khamr).
- Hukuman mabuk.
- Hukuman al khadzf (القذف) atau tuduhan zina.
- Hukuman pencurian.
- Hukuman begal. [3]
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hukuman yang terukur ini disebut hudud karena beberapa hal, diantaranya; karena hukuman ini mampu “melarang” pelaku melakukan dosa yang sama atau membuatnya jera, karena jumlah/besaran hukuman itu “terukur” menurut syariat, dan karena hukuman ini adalah pembuat jera bagi para pelaku, yang disyariatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. [4]
Dalil Kewajiban Menegakkan Hudud
Menegakkan hudud hukumnya fardhu (wajib) bagi ulil amri (pemerintah) atau yang mewakilinya, menurut Al Qur’an, As Sunnah, Al Ijma’ dan Akal.
Dalil dari Al Quran:
Firman Allah ta’ala:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nur: 2)
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An Nur: 4)
Dalil dari As Sunnah:
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha,
أن قريشًا أهمهم شأن المرأة المخزومية التي سرقت، فقالوا: من يكلم فيها رسول الله – صلى الله عليه وسلم -؟ فقالوا: ومن يجترئ عليه إلا أسامة حِبُّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم -؟! فكلَّمه أسامة، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: «أتشفع في حدٍّ من حدود الله؟» ثم قام فاختطب فقال: «يا أيها الناس إنما أهلك الذين قبلكم أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركوه، وإذا سرق فيهم الضعيف أقاموا عليه الحد، وأيم الله لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها
“Bahwa Quraisy sedang sibuk dengan perkara seorang wanita Al Makhzumiyah yang telah mencuri, dan mereka berkata: “Siapa yang mau membicarakan tentang dia kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?” Mereka menjawab: “Tidak ada yang berani berbicara tentangnya (kepada Rasul) kecuali Usamah yang dicintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Maka Usamah berbicara kepadanya, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Apa kamu mencari syafaat (keringanan) akan had daripada hudud Allah?” Lalu beliau berdiri dan berkhutbah: “Hai sekalian manusia, sungguh mereka (kaum-kaum) sebelum kalian dihancurkan hanya karena jika ada orang mulia/berkedudukan mencuri, dia ditinggalkan, dan jika ada orang lemah mencuri mereka menghukumnya (had), demi Allah jika saja Fatimah binti Muhammad mencuri, maka aku potong tangannya.” (HR. Bukhari no. 3475, dan Muslim no. 1688, sohih)
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Muhamamd shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مثل القائم على حدود الله والواقع فيها كمثل قوم استهموا على سفينة، فأصاب بعضهم أعلاها وبعضهم أسفلها، فكان الذين في أسفلها إذا استقوا الماء مرُّوا على من فوقهم، فقالوا: لو أنا خرقنا في نصيبنا خرقًا ولم نؤذ من فوقنا، فإن تركوهم وما أرادوا هلكوا جميعًا، وإن أخذوا على أيديهم نجوا ونجوا جميعًا
“Ibarat orang yang menegakkan hudud Allah, dan terjadi pada mereka, seperti kaum yang bertaruh; (sehingga) sebagian naik di bagian atasnya (kapal) dan sebagian di bagian bawahnya (kapal). Ketika mereka yang di bawah menginginkan air, maka mereka perlu melewati yang di atas mereka dan berkata: “Kalau saja kita bisa mengambil bagian (air) kami tanpa mengganggu yang di atas kami (dengan melubangi bagian bawah perahu untuk mendapatkan air).” Maka jika mereka (yang di atas) mengacuhkan (permintaan) mereka, mereka akan binasa bersama, dan jika mereka (yang di atas) mengulurkan tangan mereka, maka akan selamat bersama.” (HR. Bukhari no. 2493 dan Tirmidzi no. 2173, sohih)
Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أقيموا حدود الله في القريب والبعيد، ولا تأخذكم في الله لومة لائم
“Tegakkanlah hudud Allah untuk yang dekat maupun jauh, dan jangan mempengaruhimu celaan orang yang mencela.” (HR. Ibnu Majah no. 2540, hasan)
Dalil dari Al Ijma’:
Seluruh ulama umat berkonsensus akan kewajiban penegakan hudud bagi yang terbukti melakukan tindak sebabnya, dan tidak ada perselisihan atau perbedaan pendapat tentang perkara ini.
Dalil dari Akal:
Manusia memiliki naluri/tabiat yang condong mengambil kenikmatan dari yang lain dan berusaha mendapatkannya. Baik itu berupa minum minuman keras, zina, menuduh zina, atau menumpahkan darah, jika tidak terdapat aturan, maka berpotensi dilakukan dengan cara yang salah. Di sini berlakulah hikmah syariat Allah ta’ala dalam penegakan hudud, supaya manusia terlindungi dari kerusakan dan berhenti (jera) dari tindakan yang salah; karena membiarkan masyarakat hidup bebas tanpa penegakan hukuman yang menjadikan pelaku keburukan jera, mengakibatkan sesat atau kacaunya kehidupan mereka. Maksud utama dari penegakan hudud ialah agar memberi efek jera atas sesuatu yang merugikan hamba-hamba Allah.
Keutamaan Penegakan Hudud
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إقامةُ حدٍّ بأرض، خير لأهلها من مطر أربعين صباحًا
“Menegakkan hudud di muka bumi lebih baik bagi penduduknya daripada hujan selama 40 pagi.” (HR. Ibnu Majah no. 2538, Nasai 8/75, Ahmad 2/362-402, dan Ibnu Hibban no. 4997-4398, hasan)
Bolehkah Meringankan Hukuman Hudud?
Meringankan hukuman hudud tidak boleh dilakukan jika telah sampai perkaranya kepada hakim dan telah ditetapkan olehnya, karena merupakan permintaan untuk meninggalkan kewajiban. Sebagaimana ingkarnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Usamah bin Zaid dalam hadis tersebut di atas, ketika dia meminta keringanan bagi wanita Al Makhzumiyah yang telah mencuri, dengan sabdanya:
أتشفع في حد من حدود الله؟
“Apakah kamu meminta keringanan untuk sebuah had daripada hudud Allah?” (HR. Bukhari no. 3475, dan Muslim no. 1688, sohih)
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:
من حالت شفاته دون حد من حدود الله تعالى، فقد ضاد الله في خلقه
“Siapa yang meloloskan keringanan had daripada hudud Allah ta’ala, maka dia telah melawan Allah dalam ciptaanNya.” (HR. Abu Daud no. 3597 dan Ahmad 2/70, sohih)
Akan tetapi jika perkara hudud ini belum sampai kepada hakim, maka menurut mayoritas (jumhur) ulama, keringanan dapat diminta dari yang mengangkat perkara supaya membebaskannya dan tidak diperkarakan; karena kewajiban penegakan hudud saat itu belum ditetapkan, sedangkan kewajiban tidak ditetapkan dengan sekedar perbuatan. [5]
Pendapat ini diperkuat dengan beberapa hadis, diantaranya sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,
تعافوا الحدود فيما بينكم، فما بلغني من حد فقد وجب
“Saling memaafkanlah kalian (dalam perkara) hudud sesama kalian, maka apa yang telah sampai kepadaku, itu telah menjadi wajib.” (HR. Abu Daud no. 4376, Nasai 8/70, dan Baihaqy 8/331, hasan)
Siapa yang Menegakkan Hudud?
Perkara penegakan hudud diserahkan kepada pihak berwenang; yaitu hakim muslim atau yang mewakilinya, dan tidak diperbolehkan bagi individu masyarakat menegakkan hudud atas siapa yang melakukan tindakan penyebabnya. Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan orang-orang yang beriman menegakkan hudud dengan perintah yang mutlak, akan tetapi telah diketahui, bahwa pelaku perintah yang dimaksud harus mampu menegakkannya. Mereka yang tidak mampu, maka tidak diwajibkan atas mereka menegakkan hudud, sedangkan yang mampu adalah penguasa negri. Karena itulah wajib atas penguasa/pemerintah dan yang mewakilinya menegakkan hudud Allah.
Tidak pernah ada pelaksanaan hukuman hudud di masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali dengan sepengetahuan dan ijin khalifah, begitu pula di masa Khulafaur Rasyidin, pasti dilaksanakan dengan ijin khalifah; karena hak Allah memerlukan ijtihad, dalam pelaksanaannya beresiko terjadi kesalahan fatal, maka tidak boleh dilakukan kecuali oleh pihak berwenang (pemerintah). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mewakilkan pelaksanaan hukuman hudud kepada seorang sahabat dan memerintahkan,
واغْدُ يا أنيس إلى امرأة هذا، فإن اعترفت فارجمها
“Pergilah hai Unais ke istri orang ini, jika dia mengaku (zina) maka rajamlah.” (HR. Bukhari no. 2315 dan Muslim no. 1698) [6][7]
Selanjutnya silakan baca: Perkara-perkara yang Bisa Membatalkan Pelaksanaan Hudud
Referensi:
- Ali bin Muhammad Al Jarjani. At Ta’rifat. Cetakan 1 Darul Kutub Al Ilmiyah – Beirut – Lebanon, tahun 1403 H/1983 M. Hal. 83.
- Ali bin Muhammad Al Jarjani. At Ta’rifat. Cetakan 1 Darul Kutub Al Ilmiyah – Beirut – Lebanon, tahun 1403 H/1983 M. Hal. 83.
- Muhammad Amim Ihsan Al Barkaty. At Ta’rifat Al Fiqhiyyah. Darul Kutub Al Ilmiyah. Cetakan 1 Darul Kutub Al Ilmiyah, tahun 1424 H/2003 M. Hal. 77.
- Abu Malik Kamal bin Sayid Salim. Sahih Fiqih Sunnah Wa Adillatuhu. Cetakan Al Maktabah At Tauqifiyyah – Cairo – Mesir, tahun 2003 M. 4/4.
- Abu Zakaria Muhyiddin An Nawawi. Roudhotut Thalibin Wa Umdatul Muftin. Cetakan 3, Al Maktabah Al Islamiyah – Beirut, tahun 1412 H/1991 M. 10/95.
- Abu Zakaria Muhyiddin An Nawawi. Roudhotut Thalibin Wa Umdatul Muftin. Cetakan 3, Al Maktabah Al Islamiyah – Beirut, tahun 1412 H/1991 M. 10/102.
- Abu Malik Kamal bin Sayid Salim. Sahih Fiqih Sunnah Wa Adillatuhu. Cetakan Al Maktabah At Tauqifiyyah – Cairo – Mesir, tahun 2003 M. 4/7.
Disusun di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Arab Saudi. Kamis, 14 Sha’ban 1443 H (17 Maret 2022 M)
Oleh: Iskandar Alukal L.c.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
Arti hudud pengertian hudud makna hudud dalil hudud landasan hudud kewajiban hudud ayat hudud hadis hudud had pencurian had zina had had minum khamr had minum miras kewajiban pemerintah kewajiban hudud kewajiban ulil amri تعريف الحدود معنى الحدود حكم الحدود إقام الحدود syariat islam hukum islam
If you’re into chubby people, then you’re in luck! You can find plenty of clips offering
puffy babes stroking below-average or small cocks, since it
simply comes across as being fuller in the mouth. And if you’re into
eating pussies, you can find tons of movies of men consuming
chubby pussies, with their brains between those big thighs.
Plus, you can imagine yourself in those situations since size
doesn’t actually issue. Whether it’s a chubby or petite babe,
they’re similarly sizzling and arousing. And if you’re into curvy girls,
you can find even more clips with ladies who possess fats progresses and huge actually, loose tits.
Therefore shouldn’t experience gross about your options – there are usually plenty of porn videos of chubby people out there!
It’s crazy how big these nations are usually,
yet their porno manufacturing does not also come
close to Japan’s. Japanese porno is normally known for having
some of the greatest Asian orgasms in the company, from cum shots to cumming inside
a lady. They actually produced ‘bukake’ a thing – it’s when a
team of men all ejaculate on a woman’s face. Scenes like that are continually so fun to watch, with the guys all masturbating around the girl and aiming their cum at her face then. Bukake has been therefore popular that even Westerners possess their very own version of it.|Inexperienced sex in black women is definitely a sight to notice for they
carry out not often seem to be too-staged in their performances and they
definitely give out the best sensual experience inside intercourse that men are yearning for for.
More organic climaxes to be anticipated in this ebony amateur
movies. Imagine exactly how ebony amateurs doing their horny
stuff without paying them naturally. It is therefore stimulating understanding the
real feeling they can give to you. Black inexperienced babes do not really
keep back in using cocks until they cum and completely get what they want.
These beginner ebony babes understand when to become submissive or superior in bed to definitely provide full pleasure to turn on their sex companions.
They get and sucking in POV moments down,
they place down and open up their hip and legs in hardcore bang moments, and they consider
hot whitened jizz on their faces and bouncy asses! They
like big cocks and surely likes when their body is
becoming worshipped. One benefit of ebony amateur porno can be that
anything can occur on your display but it will not look too pressured or dull.
Roles and performances would appear so natural you’debbie hardly obtain your cock down. Facesitting, blowjobs, and
pussy eating are still present but not really all moments would appear as foreseeable.
They could switch the storyline every right now and after that but the enjoyment in watching these ebony babes perform their
bed miraculous continues to be.
Certain dark moms can keep an smart conversation during the time but they can be
scantily outfitted as they set off to the club. Ebony moms are usually attractive significantly.
They possess great and shining pores and skin because
of the dark color of skin they don’t have to tension over sun tanning.
Even though they have that machine-gun mouth that fires their
children with scolding and talking they also possess kissable lip
area that invite men to take a heavy kiss. No need for make-ups,
simply kiss and tell you’ll going to fall in like under their dark miraculous mean.free sexy XXX Even at the age group of fifty, they are beautiful still.
With their ageless attractiveness, they look young always.
Even how numerous children do they possess Furthermore, their boobs are nevertheless company and sensitive.
When females become mom and dad, they don’t quit becoming human being; they don’t convert into robots.
Time still marches and therefore their sexual wants. But when you
desire them on bed don’t believe about sex just, believe about romance.
Therefore, watching them on porno does not make you horny but furthermore create your arousal
harder than actually. Imagine eating your respected dark chocolate brand name, you’ll
become satisfied in every bite!
Regards for helping out, superb information.
Pretty component to content. I simply stumbled upon your website and in accession capital to claim that I get in fact loved account your weblog posts. Any way I’ll be subscribing to your augment and even I success you get admission to consistently fast.