Salat ialah ibadah pokok agama Islam. Sehubungan dengan permasalahan bacaan salat sirr yang bacaannya dengan rahasia, apakah harus disertai dengan gerakan mulut, atau cukup dengan bacaan dalam hati? Sedangkan bagi seorang muslim, salat haruslah didirikan sebagaimana yang Rasulullah shallallahu a’laihi wassalam contohkan, seperti tertera pada riwayat berikut:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (H.R. Bukhari)
Kata صَلُّوا (salatlah) pada hadits tersebut merupakan fi’il amr atau kata perintah, yang menurut kaidah Usul Fiqih berarti,
الاَصْلُ فِيْ الأَمْرِ للوُجُوْبِ
“Asal setiap perintah adalah menunjukkan kewajiban.”
Riwayat tersebut memberikan makna bahwa wajib bagi muslim mendirikan salat sebagaimana yang Rasulullah shallallahu a’laihi wassalam contohkan.
Tata cara membaca dalam salat sirr (yang tidak dikeraskan) seharusnya dikembalikan kepada tata cara membaca Rasulullah shallallahu a’laihi wassalam. Dalam hal ini, dalil yang menjelaskanya ialah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ma’mar rahimahullah, ia bertanya kepada sahabat Khabbab radhiallahu ‘anhu,
أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالعَصْرِ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْنَا: بِمَ كُنْتُمْ تَعْرِفُونَ ذَاكَ؟ قَالَ: بِاضْطِرَابِ لِحْيَتِهِ
“Apakah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membaca (bacaan salat) saat salat Zuhur dan Asar?” Khabbab menjawab, “Ya, (beliau membaca).” Kami bertanya, “Bagaimana kalian mengetahuinya?” Beliau menjawab, “Kami mengetahui dengan getaran jenggotnya.” (HR.Bukhari)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa ketika Rasulullah shallallahu a’laihi wassalam mendirikan salat zuhur & asar, yang mana salat tersebut dibaca dengan sirr (tidak dikeraskan), beliau shallallahu a’laihi wassalam menggerakkan mulutnya.
Kalau kita simak keterangan Imam Ibnu Rajab Al Hanbali rahimahullah, beliau menyatakan,
وفي هذه الأحاديث: دليل على أن قراءة السر تكون بتحريك اللسان والشفتين وبذلك يتحرك شعر اللحية، وهذا القدر لابد منه في القراءة والذكر وغيرهما من الكلام
“Dalam hadis-hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwasanya bacaan sirr (dengan tidak mengeraskan suara) ialah dengan menggerakkan lisan dan kedua bibir, oleh karena itu, jenggot bergerak. Ketentuan ini adalah suatu keharusan ketika membaca Al Qur’an, zikir, dan bacaan lainnya.” [1]
Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu juga menyatakan,
القراءة التي يسرها في الصلاة يتحرك اللسان والشفتان بالتكلم بالقرآن، فأما الجهر فيسمع نفسه ومن يليه
“Bacaan untuk yang sir (atau tidak jahar) ketika salat adalah dengan menggerakkan lisan dan kedua bibir untuk mengucapkan bacaan Al Qur’an tersebut. Adapun bacaan jahar (dengan menjelaskan suara) adalah dengan terdengarnya suara oleh dirinya sendiri dan orang yang ada di sampingnya.” [2]
Dari riwayat di atas serta keterangan ulama bahwasanya setiap bacaan yang disyariatkan untuk dibaca di dalam salat harus diucapkan dengan menggerakkan lidah dan kedua bibir.
Kesimpulan:
Sekedar membaca dalam hati untuk salat sirr (yang tidak dikeraskan) belum dikatakan membaca, ia harus menggerakkan lisan & kedua bibir sehingga disebut telah membaca bacaan salat.
Wallahu A’lam
Referensi:
[1] Zainuddin Abdurrahman Ibnu Rajab Al Hanbali. Fathul Bari Syarah Sohihi Al Bukhari. Maktabah Al Ghuraba Al Atsariyah – Madinah An Nabawiyah. Cetakan Pertama 1417 H – 1996 M. 7/17.
[2] Lihat: Sumber sebelumnya.
Diterjemahkan & disusun di:
Singosari, Malang, Jawa timur, Indonesia, Jumat, 12 Jumadal Akhira 1443 H (14 Januari 2022 M)
Oleh: Ust. Ery Abu Nusaibah
Editor: Iskandar Alukal, L.c.
Artikel hukumpolitiksyariah.com
Experience the thrill of online multiplayer gaming! Lucky cola