Dosa Mencuri dan Hukumannya

Mencuri (As-Sariqah) ialah mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dengan maksud memilikinya. Pencuri ialah orang yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dengan maksud memilikinya tanpa sepengetahuan pemilik harta dan tanpa ridha darinya [1], pengertian ini disepakati oleh mayoritas ulama.

Misalnya, Si Fulan mencuri barang milik Ahmad dari lemari yang ada dalam rumahnya saat pemilik rumah sedang pergi atau tertidur lelap. Jika Si Fulan mengambil harta dengan kerelaan/keridhaan pemilik harta, maka ia tidak disebut telah mencuri. Begitu pula jika Si Fulan mengambil harta secara terbuka di depan pemilik harta, di tempat umum atau dengan mengancam nyawa, maka perbuatannya tidak disebut pencurian, melainkan bisa disebut mencopet, merampas, merampok atau membegal, perbuatan yang terlarang juga namun memiliki dosa dan hukuman berbeda dengan pencurian dalam Syairat Islam.

Mencuri hukumnya haram, karena larangan mengambil harta milik orang lain secara batil tersebut dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Al-Ijma’ (kesepakatan ulama). Allah subhaanahu wata’ala berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil” (QS. Al-Nisa’: 29)

Mencuri termasuk dosa besar, Allah subhaanahu wata’ala melaknat pelakunya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwas Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,

لَعَنَ اللهُ السَّارِقَ يسْرِقُ البَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ، وَيَسْرِقُ الحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ

“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebuah telur, maka dia dipotong tangannya, dan pencuri yang mencuri sebuah tali, maka dia dipotong tangannya (pula).” (HR. Bukhari no. 2574)

Al-A’masy berkata: “Yang mereka maksud ialah telur dari besi dan tali seharga satu dirham” [2].

Pelaku pencuri wajib dijatuhi hukuman had oleh pihak yang berwenang (pemerintah yang sah), baik pelakunya laki-laki maupun perempuan, yaitu hukuman potong tangan. Sebagaimana firman Allah ta’ala,

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah: 38)

Terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, dia berkata: “Ketika suku Quraisy sedang berpikir keras mengenai kasus wanita dari Al-Makhzumiyah yang telah melakukan tindakan pencurian, maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ فَعَلَتْ ذَلِكَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Demi yang jiwaku berada di tanganNya, kalau saja Fatimah anak Muhammad mencuri, maka akan aku potong tangannya.” Lalu beliau memerintahkan (para sahabat) untuk memotong tangan wanita itu, dan dipotonglah.” (HR. Bukhari no. 6787)

Seluruh umat Islam bersepakat (ijma’), bahwa pencuri mendapatkan hukuman potong tangan oleh pihak yang berwenang [3].

Namun, tidak semua pelaku pencurian semerta-merta dipotong tangannya (had). Melainkan harus memenuhi semua rukun dan syaratnya.

Rukun & Syarat Hukuman Pencurian

Sebuah perbuatan bisa diklasifikasikan sebagai tindakan pencurian jika memenuhi rukun dan syaratnya, yaitu:

Rukun Pencurian:

  1. Pencuri.
  2. Korban Pencurian.
  3. Harta yang dicuri.
  4. Mengambil secara sembunyi-sembunyi.

Syarat Pencurian:

  1. Harta diambil tanpa sepengetahuan korban/pemilik harta.
  2. Harta diambil tanpa kerelaan/keridhaan korban/pemilik harta.
  3. Harta diambil secara sempurna, maksudnya ialah:
  4. Pencuri mengeluarkan harta yang dicuri dari tempat penyimpanannya.
  5. Harta yang dicuri telah keluar dari tempat penyimpanannya.
  6. Harta yang dicuri telah dikuasai sepenuhnya oleh pencuri.

Jika semua rukun dan syarat ini terpenuhi, maka perbuatan pelaku bisa disebut pencurian dan berhak dijatuhi hukuman potong tangan (had).

Dengan demikian, siapa yang memasuki rumah dengan maksud mencuri barang di dalamnya, namun tertangkap sebelum tangannya sampai kepada barang yang ingin dicuri, atau masih mengumpulkannya, maka perbuatannya belum bisa disebut pencurian, karena dia belum mengeluarkan barang curian dari tempat penyimpanannya, atau belum melepaskannya dari tangan/kekuasaan korban. Perbuatan ini disebut delik percobaan pencurian yang hukumannya bukan had (potong tangan), melainkan ta’zir, yaitu hukuman menurut kebijakan hakim, bisa berupa penjara, cambuk, pengasingan sosial, denda atau yang lainnya.

Penjelasan Rinci Rukun Pencurian

Rukun Pertama: Pelaku Pencurian:

Had pencurian (hukuman potong tangan) wajib ditegakkan jika terpenuhi lima rukun pada pencuri, yaitu:

  1. Pencuri berstatus Mukallaf (seseorang berstatus mukalaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal).
  2. Pencuri bermaksud mencuri.
  3. Pencuri tidak terpaksa melakukan pencurian.
  4. Pencuri bukan merupakan bagian dari korban, seperti berstatus sebagai ayah atau anak korban.
  5. Tidak terdapat syubhat (ketidak-jelasan) untuk memiliki barang yang diambil.

Rukun Kedua: Korban Pencurian:

Dalam kasus pencurian pasti terdapat korban pencurian, dialah pemilik harta yang telah tercuri. Untuk memenuhi syarat ditegakkan had pencurian, korban harus merupakan pemilik harta itu, bukan pula harta yang telah ditinggalkan, karena harta yang telah ditinggalkan pemiliknya boleh diambil.

Para ahli fiqih memberikan beberapa syarat pada korban pencurian:

  1. Keberadaan korban diketahui.
  2. Korban memiliki hak milik yang sah pada barang yang dicuri.
  3. Barang yang dimiliki ma’shum (bukan dari hasil haram).

Rukun Ketiga: Harta yang Dicuri:

Had (hukuman potonga tangan) pencurian tidak ditegakkan kecuali jika harta yang dicuri memenuhi beberapa syarat:

  1. Memiliki harga.
  2. Harta sampai nishab (batas minimal harga menurut syariat).
  3. Disimpan di tempat penyimpanan, maka tidak ada had untuk barang yang dicuri di tempat umum atau tidak disimpan di tempat penyimpanan.

Rukun Keempat: Mengambil secara Sembunyi-sembunyi:

Untuk ditegakkannya had pencurian (hukuman potong tangan), disyaratkan pencuri mengambil barang curian secara sembunyi-sembunyi, dan diambil dari tempat penyimpanannya. Jika pencuri mengambil barang dan tidak menyembunyikan diri dan barangnya, maka tidak disebut pencurian dan tidak dipotong tangannya, akan tetapi dihukum sesuai ijtihad hakim (ta’zir) [4].

Berapa Nishab Barang Curian?

Diantara syarat ditegakkan had pencurian (hukuman potong tangan) pada barang curian ialah sampainya nishab harga barang, atau harga minimal sebuah barang. Karena tidak semua pencuri harus dipotong tangannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ تُقْطَعُ اليَدُ فِي تَمْرٍ مُعَلَّقٍ

“Tidak dipotong tangan pencuri bila mencuri kurma yang tergantung.” (HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 11/323, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no: 7398)

Juga dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Aisyah RA,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْطَعُ السَّارِقَ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memotong (tangan) pencuri (yang mencuri harta) sebanyak empat dinar atau lebih.” (HR. Muslim no. 1684)

Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang nishab minimal barang curian. Madzhab Hanafi mewajibkan harga 10 dirham sehingga dapat dihukumi had (potong tangan) pada tangan pencuri. Jika barang curian tidak sampai 10 dirham, maka tidak ada hukuman potong tangan, melainkan menurut ijtihad hakim (ta’zir).

Jumhur ulama, yaitu ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali memiliki pendapat yang sama untuk menentukan nishab minimal barang curian, yaitu  1/4 dinar atau 3 dirham. Karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memotong tangan pencuri yang mencuri perisai seharga 3 dirham, begitu pula khalifah Utsman bin Affan RA memotong tangan pencuri yang mencuri buah limau seharga 3 dirham [5].

Bagaimana Membuktikan Adanya Pencurian?

Para ahli fiqih sepakat, bahwa pencurian dibuktikan dengan pengakuan (al-iqrar) atau 2 saksi (al-bayyinah). Yaitu pengakuan pencuri yang telah dewasa (baligh) dan berakal bahwa ia telah mencuri, atau kesaksian 2 orang saksi yang memenuhi syarat persaksian [6].

Cara Memotong Tangan Pencuri

Pemotongan tangan hanya dilakukan oleh pihak yang berwenang (pemerintah), bukan dilakukan oleh individu atau atau kesepakatan masyarakat untuk main hakim sendiri.

Para ahli fiqih sepakat, tangan kanan wajib dipotong terlebih dahulu jika pencurian pertama terbukti dilakukan. Karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memulai dengan pemotongan tangan kanan, hal ini dilakukan pula oleh para khalifah setelahnya [7]. Batas pemotongan ialah pergelangan tangan, hal ini berdasarkan cara yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu jika terbukti mencuri untuk kedua kalinya, dipotong tangan kiri sebatas pergelangan tangan pula [8].

Pembatalan Had

Hal terpenting untuk diperhatikan oleh kaum muslimin sebelum menegakkan had pencurian (hukuman potong tangan) ialah tidak adanya perkara yang meragukan bahwa pencuri telah mencuri, meskipun sangat kecil. Jika saja ada sedikit keraguan bahwa pencuri telah mencuri, atau satu saja rukun dan syarat tidak terpenuhi, maka hukuman potong tangan dibatalkan, dan diganti dengan hukuman lain sesuai kebijakan/ijtihad hakim. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ادْرَؤُوْا الحُدُوْدَ عَنْ المُسْلِمِيْنَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Tolaklah had (batasan hukum) terhadap kaum muslimin sebisa kalian” (HR. Tirmidzy no. 1344, dan Al-Baihaqy 8/238)

Referensi:

[1] Al-Kasany. Badaiu As-Shana’i. 7/65, Ibnu Qudamah. Al-Mughny. 9/104.

[2] Abu Abdurrahman Muhammad Nasiruddin Al-Albani. Mukhtasa Sahih Al-Bukhary. 1422 H/2002 M. Maktabatul Ma’arif. Riyadh. 4/205.

[3] Tim Penulis. Al-Fiqh Al-Muyassar Fi Dhaui Al-Kitab Was Sunnah. 1/375.

[4] Wizaratul Auqaf Was Syu’un Al-Islamiyah. Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyah. Kuwait. 24/295-324.

[5] Imam As-Syafi’i. Al-Um. 6/124, Abu Ya’la Al-Farra’. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah. 350.

[6] Ibnu Qudamah. Al-Mughni. 10/289-290.

[7] Al-Kasany. Badaiu As-Shana’i. 7/46, 81, As-Syaukany. Fathul Qadir. 4.247.

Diterjemahkan dan disusun di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Arab Saudi, Rabu 14 Sha’ban 1441 H (8 April 2020 M)

Oleh: Iskandar Alukal L.c.

Artikel hukumpolitiksyariah.com

2 thoughts on “Dosa Mencuri dan Hukumannya”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *